a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Solok, perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari wilayah Kota Solok ke Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok; b. bahwa berdasarkan usulan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok serta hasil kajian Tim Pusat, Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Solok; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari wilayah Kota Solok ke Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.