a. bahwa dalam rangka mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional, Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagai Daerah Pabean perlu diberikan kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengaturnya dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.