a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia berupa tanah, gedung kantor, kendaraan bermotor dan inventaris yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi periode 20 Juni 1995 sampai dengan 31 Desember 1995 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pos Indonesia; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.