a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan berupa bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengatur kembali perlakuan perpajakannya; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.