a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Kalimantan Timur dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang dipergunakan untuk membiayai proyek Kalimantan Timur 1, Kalimantan Timur 2 dan Kalimantan Timur 3 dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Kalimantan Timur; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.