a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Panumpang Djakarta (PPD), dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD); b. bahwa kekayaan milik Swasta berupa bis kota yang diserahkan kepada Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dan nilai bis kota yang berasal dari Bantuan Luar Negeri yang telah diterima Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mulai tanggal 17 Juli 1981 sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 beserta suku cadangnya masing-masing perlu dipisahkan dari kekayaan Negara untuk ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD); c. bahwa kekayaan tersebut pada huruf b untuk dijadikan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.