a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 pada akhir Maret 1985 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 serta ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.