a. bahwa demi peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dipandang perlu untuk dipindahkan dari dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan; b. bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang di Kecaniatan Kalianda, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dipandang memenuhi syarat sebagai Wilayah Ibukota Kabupaten.Daerah Tingkat II Lampung Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.