bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak- hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.