a. bahwa dalam rangka menyempurnakan dan meningkatkan daya- kerja Kabinet Dwikora dewasa ini, telah dibentuk khusus Departemen Perasuransian dalam lingkungan Kompartimen Keuangan; b. bahwa guna mencapai koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebaik- baiknya atas semua Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta sebagai termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 295 tahun 1965, dipandang perlu untuk selanjutnya menyerahkan pelaksanaannya kepada Menteri Urusan Perasuransian; c. bahwa berhubung dengan itu, tugas dan wewenang Badan-badan Pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri telah tertampung dalam tugas wewenang dan bidang kerja Menteri urusan Perasuransian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.