1. bahwa telah ada ketentuan, bahwa kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I. karena cacat jasmani atau rohani, yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk A.P.R.I.S., diberikan pensiun/onderstand seperti termaksud dalam keten-tuan-ketentuan menurut Undang-undang Darurat No. 19, tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 28); 2. bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas itu, perlu diadakan perubahan-perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 6, tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 18);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.