a. bahwa untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; b. bahwa sebagian wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah me'menuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurrf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten; 1. Pasal 5 ayat (2) undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No 226250 A 2.Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.