a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Repubtik Indonesia, perlu diatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wa1dl Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya; b. bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun tggo tentang Hak Keuangan/Administratif pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, belum mengatur Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan/- Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya; Mengingat Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 7 L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3I82); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 20OO tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2OOO Nomor 150);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.