a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan globalisasi dan pelaksanaan berbagai komitmen internasional di bidang keimigrasian baik regional maupun multilateral, serta untuk memfasilitasi kegiatan meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan, alih teknologi, investasi, dan untuk meningkatkan kepercayaan internasional terhadap kondisi Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap peraturan mengenai Izin Tinggal dan keberadaan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.