bahwa untuk memenuhi ketentuan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar rokok diperlukan jangka waktu pengkajian baik teknologi maupun dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.