a. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat maka kekayaan Negara pada Bandar Udara Achmad Yani di Semarang, Bandar Udara Pattimura di Ambon, dan Bandar Udara Selaparang di Lombok, perlu dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.