a. bahwa untuk lebih mendorong perkembangan ekspor, perlu dilakukan peningkatan efisiensi, efektivitas dan mutu pelayanan dalam bidang pengusahaan dan pengelolaan kawasan berikat (bonded zone); b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, dipandang perlu untuk mengambil langkah penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.