a. bahwa berhubung dengan adanya perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang mulai berlaku terhitung mulai sejak 1 April 1992 yang kemudian diperbaiki lagi dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara Pejabat Negara yang dipensiunkan sejak 1 April 1992 dan yang dipensiunkan sebelumnya dengan Pejabat Negara yang dipensiunkan sejak 1 Januari 1993 dan yang dipensiunkan sebelumnya; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan janda/dudanya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.