a. bahwa untuk memelihara kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan raya dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 Undang- undang Nomor 3 Tahun 1965 dan terwujudnya kebijaksanaan kelancaran arus barang untuk menunjang perekonomian nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 dipandang perlu meninjau kembali kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951; b. bahwa dalam rangka hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu menata kewenangan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya yang pada umumnya dilakukan oleh Kepolisian Negara, dan khusus mengenai kelebihan muatan bagi kendaraan bermotor angkutan barang penyidikannya dilakukan di jembatan timbang kendaraan bermotor oleh pejabat dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.