Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dipandang perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut hal-hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.