bahwa dengan Memperhitungkan kemampuan keuangan Pegawai Negeri, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan yang mengatur mengenai cara- cara pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan III (Tiga) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.