a. bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Conggeang di Paseh, di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang dan Perwakilan Kecamatan Cisalak di Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang positif antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan dan pembangunan di wilayah- wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal; b. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.