bahwa perlu diadakan peraturan tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 165);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.