bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu menetapkan pemungutan retribusi untuk ijin ekspor kapok, sebagaimana termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935"
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.