bahwa perlu mengadakan peraturan untuk memberi uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli-waris anggota Angkatan Perang yang tewas dalam melakukan kewajiban karena keganasan gerombolan, atau yang tewas dalam menjalankan tugas-tugas pertempuran, atau yang tewas dalam kedudukan atau keadaan lainnya sebagai anggota Angkatan Perang karena keganasan gerombolan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.