a. bahwa untuk mencukupi kebutuhan alat-alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia perlu sekali menambah jumlah-jumlah uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah yang telah dikeluarkan; b. bahwa oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 34) perlu diubah dan ditambah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.