Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 24/2020.
Mengingat a. b. 1. 2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan T\rnjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l.embaga Nonstruktural; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62631; MEMUTUSI(AN: . . . SK No 000778 A SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.