a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Negara perlu melakukan penjualan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima; b. bahwa penjualan seluruh saham milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Wakil Ketua DPR RI/Korekku nomor: PW/10974/DPR- RI/XI/2012 tanggal 23 November 2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.