bahwa dengan perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003, dipandang perlu menetapkan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.