a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1995/1996 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, pada akhir bulan Maret 1996 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996 dan Pasal 5 ayat (1) Undanag-undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.