Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 6/2018.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha penyediaan gas, maka Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.