a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1992 yang kemudian diperbaiki lagi dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993, masing-masing sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan April 1992 dengan yang dipensiunkan sebelumnya, dan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan Januari 1993 dengan yang dipensiunkan sebelumnya; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 dan yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.