a. bahwa untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum, sesuai perkembangan keadaan, perlu lebih ditingkatkan kualitas pelaksanaannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, sesuai maksud ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pemilihan Umum, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.