a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat akan diperlukan dana pembiayaan yang semakin besar, dan oleh karenanya usaha- usaha pemupukan dana tersebut perlu ditingkatkan; b. bahwa usaha-usaha untuk mengikutsertakan seluruh rakyat Indonesia dalam pembangunan antara lain melalui upaya pemupukan dana dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, selama ini telah menunjukkan hasil yang patut untuk terus ditumbuhkan, dimantapkan, dan dibina; c. bahwa untuk lebih mendorong masyarakat guna ikut serta dalam upaya pemupukan dana melalui deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dipandang perlu menangguhkan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.