a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil, pegawai/guru Sekolah Swasta Bersubsidi telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa pensiun pokok bekas guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi yang dipensiunkan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 belum disesuaikan dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berhubung dengan itu, perlu diatur penyesuaian pensiun pokok penerima pensiun bekas guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.