bahwa dalam rangka usaha meningkatkan dayaguna dan hasil guna Televisi Republik Indonesia sebagai media penerangan, dipandang perlu mengangkat Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.