Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 99/2021.
a. bahwa sebagai Negara kepulauan, perikanan laut merupakan sumber kekayaan potensiil bagi kemakmuran masyarakat Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk mengusahakan pemanfaatannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang akan melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam rangka pemanfaatan sumber kekayaan termaksud; c. bahwa bentuk yang sesuai bagi badan usaha tersebut pada sub b diatas adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969; d. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 penyertaan modal Negara untuk pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.