bahwa untuk meringankan beban penghidupan Pegawai Negeri/Pejabat Negara dan dalam batas kemungkinan keuangan Negara, dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan Hari Raya tahun 1966 kepada Pegawai Negeri/Pejabat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.