bahwa untuk mempercepat penyelesaian likwidasi tanah-tanah partikelir, yang telah dihapuskan dengan Undang- undang No. 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 2) perlu diadakan beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.