a. bahwa perlu segera menentukan kedudukan P.T. Perusahaan Pembanguna Pertambangan yang dibentuk dengan akte Notaris Soewandi No. 80/54 tanggal 23 Pebruari 1954 didalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 59) Yang berada dibawah pengawasan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan ; b. bahwa dengan berdirinya Badan Pimpinan Umum Perusahaan perusahaan Tambang Umum Negara yang diserahi tugas menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan pertambangan umum, maka kedudukan P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan perlu ditinjau lagi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.