bahwa untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan dan memberi ketegasan mengenai kedudukan pegawai negeri, apabila ia menjadi anggota Konstituante, perlu mengadakan penambahan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63) tentang kedudukan pegawai negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara di luar lingkungan jabatan yang dipangkunya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.