perlu mengatur kembali pemberian Honorarium kepada para penjabat pada Pengadilan/Kejaksaan Ketentaraan; Menimbang pula : 1. bahwa Angkatan Perang kita sementara ini masih kekurangan tenaga akhli guna penyelenggaraan peradilan ketentaraan dan dengan demikian masih tetap akan membutuhkan tenaga-tenaga dari peradilan umum; 2. bahwa dengan pertumbuhan organisasi maka badan-badan peradilan ketentaraan dalam waktu-waktu belakangan ini mulai menerima banyak perkara yang terjadi dikalangan tentara, sedang keadaan kriminalitet baik dilingkungan Angkatan Perang maupun dalam masyarakat umum belum menunjukkan kemunduran yang nyata, satu sama lain berarti suatu penambahan beban yang serba berat buat para penjabat pada badan-badan tersebut disamping tugas mereka yang asli guna peradilan umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.