Mengingat 1. 2. 3. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OI2 tentang Pendidikan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); SK No 148088 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.