a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan terkait pelaksanaan kebijakan Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat linal; bahwa penetapan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam hurufa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurr.f a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2lhunrf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paiak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasiian; b. c.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.