a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Proyek Departemen Perhubungan Tahun Anggaran 1982/1983; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk; www.peraturan.go.id 2016, No.190 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.