a. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri kendaraan bermotor dalam meningkatkan penggunaan komponen kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri, dipandang perlu memberikan fasilitas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap kelompok barang yang tergolong mewah atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.