bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.