a. bahwa dalam rangka mendorong industri kendaraan bermotor untuk meningkatkan efisiensinya dan sekaligus meningkatkan pemanfaatan potensi industri kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu untuk menyesuaikan kebijaksanaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.