a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyerlaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang digunakan untuk membiayai Proyek-proyek Kelistrikan Program Pengembangan Tenaga Listrik Sub Sektor Energi dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.