bahwa dengan adanya perubahan susunan kepangkatan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang antara lain telah menghapuskan pangkat Calon Perwira dan menambahkan pangkat Prajurit Kepala serta Kopral Kepala, dipandang perlu mengubah daftar gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985 tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.